You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Desa Taman Sari
Desa Taman Sari

Kec. Setu, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Panitia Pilkades Tamansari Sosialisasikan Tahapan Pemilihan, Tegaskan Syarat Domisili Pemilih

M Kosim 04 Juli 2026 Dibaca 106 Kali
Panitia Pilkades Tamansari Sosialisasikan Tahapan Pemilihan, Tegaskan Syarat Domisili Pemilih

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mulai mensosialisasikan tahapan Pilkades Serentak 2026 kepada masyarakat. Sosialisasi digelar di Aula Kantor Desa Tamansari, Sabtu (4/7/2026), sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa.

 

Ketua Panitia Pilkades Desa Tamansari, Mela Mustofa, mengatakan seluruh tahapan yang telah dijadwalkan mulai dijalankan, termasuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

 

"Alhamdulillah tadi sudah selesai sosialisasi pemilihan kepala desa serentak tahun 2026. Tentunya alhamdulillah seluruh tahapan sudah bisa dilaksanakan oleh panitia penyelenggara, terutama untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data hak pilih. Selanjutnya tahapan-tahapan yang sudah dijadwalkan juga sudah boleh dijalankan," ujar Mela Mustofa.

 

Dalam sosialisasi tersebut, panitia juga menjelaskan ketentuan mengenai syarat domisili bagi warga yang berhak menggunakan hak pilih pada Pilkades mendatang. Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah syarat domisili minimal enam bulan.

 

Menurut Mela Mustofa, ketentuan tersebut merupakan aturan yang telah ditetapkan sehingga panitia wajib melaksanakannya.

 

"Memang karena aturannya seperti itu. Kita tidak bisa mengubah aturan tersebut. Tadi dalam forum juga sudah disepakati bahwa ketentuan enam bulan itu tetap diberlakukan sesuai aturan yang ada," katanya.

 

Meski demikian, ia menjelaskan syarat enam bulan mengacu pada lamanya domisili warga di Desa Tamansari, bukan semata-mata tanggal penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

"Sebenarnya begini, kecuali kalau yang bersangkutan memang baru pindah sebelum pendataan dilakukan. Misalnya baru pindah bulan ini, tentu tidak bisa karena belum memenuhi syarat enam bulan. Tetapi kalau pembuatan KTP-nya memang baru bulan kemarin, sementara sebenarnya dia sudah tinggal di sini sejak lama, bahkan sudah bertahun-tahun, hanya baru sempat mengurus KTP di sini, maka itu bisa dihitung berdasarkan domisilinya yang sudah lebih dari enam bulan," jelasnya.

 

Ia menegaskan, dasar utama penetapan hak pilih adalah domisili warga yang dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga.

 

"Betul, domisili," ujarnya.

 

Hal yang sama juga berlaku bagi warga yang baru berusia 17 tahun dan baru membuat KTP menjelang Pilkades.

 

"Bisa, karena memang dia penduduk sini. Domisilinya sudah lama, jadi yang menjadi dasar adalah domisilinya. Biasanya dibuktikan juga melalui Kartu Keluarga," kata Mela Mustofa.

 

Panitia berharap seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026 di Desa Tamansari dapat berlangsung sesuai jadwal serta berjalan dengan aman dan kondusif.

 

"Tentunya kami berharap Pilkades tahun ini dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Itulah yang menjadi harapan kami sebagai panitia dan Pemerintah Desa," tutupnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image