You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Desa Taman Sari
Desa Taman Sari

Kec. Setu, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Kades Tamansari Tegaskan Syarat Pemilih Pilkades 2026 Mengacu Perbup Kabupaten Bekasi

M Kosim 04 Juli 2026 Dibaca 117 Kali
Kades Tamansari Tegaskan Syarat Pemilih Pilkades 2026 Mengacu Perbup Kabupaten Bekasi

Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Bapak M.Jahi Hidayat, menegaskan bahwa penetapan syarat calon pemilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 sepenuhnya mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi. Penegasan tersebut disampaikan usai sosialisasi tahapan Pilkades yang digelar di Aula Kantor Desa Tamansari, Sabtu (4/7/2026). 

 

Menurut Lurah Jahi, sosialisasi tersebut juga menghasilkan berita acara hasil musyawarah mufakat yang melibatkan tokoh masyarakat serta perwakilan dari bakal calon kepala desa. 

 

"Alhamdulillah, Panitia Pilkades Desa Tamansari hari ini kembali mendapatkan sebuah berita acara dari hasil rapat musyawarah mufakat bersama tokoh masyarakat dan beberapa perwakilan tokoh yang berafiliasi dengan beberapa bakal calon kepala desa," ujar Lurah Jahi. 

 

Ia menjelaskan, hasil musyawarah menegaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga agar dapat masuk dalam daftar pemilih Pilkades 2026. 

 

Di antaranya, pemilih harus berstatus sebagai warga negara Indonesia yang berdomisili di Desa Tamansari dan dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik. Selain itu, pemilih harus berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah maupun pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, telah terdaftar sebagai penduduk Desa Tamansari paling singkat enam bulan sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), serta bukan anggota TNI atau Polri yang masih aktif. 

 

"Itu merupakan kriteria warga yang dapat didaftarkan sebagai calon pemilih," katanya. 

 

Jahi juga menjelaskan sejumlah kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades. Di antaranya bukan merupakan warga Desa Tamansari, telah meninggal dunia, pindah domisili yang dibuktikan dengan dokumen resmi, maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sesuai kesepakatan yang dihasilkan dalam musyawarah. 

 

"Adapun warga yang akan kehilangan hak pilihnya di Desa Tamansari apabila, pertama, bukan warga Desa Tamansari. Kedua, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Ketiga, pindah atau keluar dari Desa Tamansari yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti surat pindah, KTP, dan sebagainya. Keempat, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang berdasarkan kesepakatan tidak dimasukkan ke dalam daftar pemilih," jelasnya. 

 

Meski demikian, Lurah Jahi menegaskan seluruh ketentuan tersebut bukan merupakan aturan baru yang dibuat oleh panitia Pilkades, melainkan hanya penegasan terhadap regulasi yang telah berlaku. 

 

"Pada prinsipnya, semua itu memang sudah menjadi dasar aturan umum. Kami hanya mempertegas ketentuan yang sudah ada. Jadi tidak ada aturan baru dan bukan buatan panitia, melainkan mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi yang berlaku," tutupnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image