You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Desa Taman Sari
Desa Taman Sari

Kec. Setu, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamansari Diperluas Menjadi 500 Orang Perdusun

M Kosim 12 Februari 2026 Dibaca 69 Kali
Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamansari Diperluas Menjadi 500 Orang Perdusun

PemDes Tamansari- Perwakilan warga dusun I, dusun II, dan dusun III, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, mengadakan audensi permohonan proses pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Desa Tamansari, Kamis (12/2/2026). Mereka mendesak agar pemilihan BPD dilakukan secara langsung atau perkepala keluarga (KK). 

 

Kepala Desa (Kades) Tamansari, M. Jahi Hidayat, menyatakan bahwa keputusan sudah final melalui mekanisme perwakilan tokoh. 

 

“Tadi dalam rapat kita tetapkan perwakilan perdusun 500 orang, mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi,” tegasnya. 

 

Ketua BPD, Mela Mustofa, menjelaskan bahwa tuntutan pemilihan BPD secara langsung tidak menghalangi, namun harus sesuai dengan mekanisme yang ada. 

 

“Menurut peraturan, langsungnya itu berbeda dengan pemilihan Bupati atau Gubernur, melainkan melalui dua jalur, yaitu musyawarah perwakilan dan tokoh-tokoh yang sudah ditunjuk untuk mewakili pemilihan BPD,” jelasnya. 

 

Keputusan akhir adalah perwakilan tokoh diperluas menjadi perdusun 500 orang, sesuai dengan Permen dan Perbup. Warga diminta untuk memahami dan menerima keputusan tersebut.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image