Musyawarah Desa Tamansari Tetapkan APBDesa Tahun Anggaran 2026
Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (MusDes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tamansari, Bapak M. Jahi Hidayat, didampingi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bapak Mela Mustofa. Dalam musyawarah tersebut, dibahas dan disepakati berbagai rencana program serta prioritas pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ibu Een selaku Ketua PKK Desa Tamansari, Sekretaris Desa Bapak Mulyana Rodiana, serta unsur pendampingan dan keamanan desa yaitu Bhabinkamtibmas Bapak Deri Lutfi dan Babinsa Bapak Hendro. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah desa, lembaga desa, dan aparat kewilayahan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tamansari menekankan pentingnya musyawarah sebagai forum bersama untuk menyerap aspirasi dan memastikan penggunaan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta peraturan yang berlaku. Ketua BPD juga menyampaikan harapannya agar APBDesa yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga desa.
Secara keseluruhan, Musyawarah Desa penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2026 Desa Tamansari berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. Hasil musyawarah ini diharapkan menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.